Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengungkap kenyataan baru tentang Tempat tinggal Sakit (RS) Partner Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Kenyataan itu di ketahui Koesmedi sesudah dia mendatangi RS Partner Keluarga Kalideres pada Selasa, 12 September tempo hari. bpjs
Koesmedi mengungkap, pihak RS Partner Keluarga Kalideres nyatanya sempat menagih uang ke BPJS Kesehatan untuk menolong pasien kritis darurat walau belum juga bekerja bersama.
Tetapi, hal itu tidak dikerjakan RS Partner Keluarga Kalideres pada bayi Debora, yang waktu itu tengah membutuhkan perlakuan darurat sampai pada akhirnya wafat dunia karna tidak tertolong.
" Meskipun belum juga bekerja sama juga dengan BPJS, namun (RS Partner Keluarga Kalideres) beberapa kali sudah menagih ke BPJS lewat cara sesuai sama itu. Mengapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan sesuai sama itu? " tutur Koesmedi di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia menerangkan, RS Partner Keluarga Kalideres sempat menagih cost perlakuan medis pasien BPJS yang dalam keadaan darurat ke BPJS Kesehatan.
Berarti, pihak RS Partner Keluarga Kalideres sudah tahu kalau cost perlakuan medis pasien BPJS darurat dijamin oleh BPJS Kesehatan, walau rumah sakit itu belum juga berpartner. bpjs
" Dalam masalah terlebih dulu, pasien BPJS di RS Partner Keluarga Kalideres memanglah tidak dimasukkan ke ruangan PICU seperti yang semestinya di terima bayi Debora. Tetapi, pasien BPJS itu terima perawatan di ruangan kesehatan beda, bahkan juga hingga dirawat inap, " tutur Koesmedi.
" BPJS sempat terima pasien yang ditagihkan hingga dirawat tiga-empat hari, itu sempat, " tutur dia.
Menurut Koesmedi, semestinya dengan pengalaman mengatasi pasien BPJS Kesehatan, RS Partner Keluarga Kalideres dapat mengubahkan bayi Debora ke ruangan PICU tanpa ada terlebih dulu mencari rumah sakit referensi.
Kenyataan itu, kata dia, berlainan dengan pernyataan pihak RS Partner Keluarga Kalideres pada Dinas Kesehatan sekian waktu lalu.
Polisi Turun Tangan
Bayi Tiara Debora Simanjorang wafat dunia pada Minggu, 3 September 2017, sebelumnya pernah dimasukkan ruangan PICU RS Partner Keluarga Kalideres. bpjs kesehatan
Sekarang ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki masalah kematian bayi Debora di RS Partner Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi tengah mencari unsur pidana dalam perkara itu.
Polisi akan menjerat pihak rumah sakit dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Th. 2009 mengenai Kesehatan, bila dapat dibuktikan lakukan kekeliruan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, polisi juga akan menjerat pihak rumah sakit dengan UU Kesehatan sesudah penyidik memperoleh info saksi serta tanda bukti yang cukup. Sekarang ini, masalah itu masih tetap diselidiki.
" Kelak kami saksikan dahulu sebagian kenyataan hukum di lapangan apakah unsurnya (tindak pidana) penuhi atau tidak, " tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa tempo hari.
" Kelak kami juga akan gunakan Pasal 190 UU Kesehatan, bermakna dia membiarkan pasien yang perlu selekasnya dikerjakan yang tengah sakit berat, " tutur dia.
Pasal 190 ayat 1 serta 2 UU Kesehatan mengatakan, pimpinan service kesehatan serta atau tenaga kesehatan yang lakukan praktek atau pekerjaan pada sarana service kesehatan yang dengan berniat tidak memberi pertolongan pertama pada pasien yang dalam kondisi kritis darurat, bisa dipidana dua th. penjara serta denda Rp 200 juta. bpjs kesehatan
RS Partner Keluarga Kalideres mengemukakan permintaan maaf atas servicenya untuk bayi Tiara Debora Simanjorang.
" Kami menginginkan mengemukakan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin saja dirasa oleh Ayah Rudianto Simanjorang serta Ibu Henny Silalahi atas service yang di terima dari Partner Keluarga Kalideres, " tutur Humas Partner Keluarga Group, dr. Nendya Libriyani, di Tempat tinggal Sakit Partner Keluarga Kalideres, Senin, 11 September 2017
Nendya juga menyebutkan mereka telah bertindak yang maksimal untuk mengatasi pasien bayi Tiara Debora Simanjorang.
" Kami sudah lakukan semuanya aksi medis dengan maksimal untuk menyelamatkan jiwa anak Tiara Debora. Aksi ini sebenarnya tidak kami bedakan, juga akan sama untuk semuanya pasien yang masuk ke ruangan IGD, " kata Nendya.
Atas arahan Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, pihak Tempat tinggal Sakit Partner Keluarga Kalideres akan kembalikan uang perawatan bayi Debora.